
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat NPWP adalah sebuah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dalam menjalankan hak dan kewajiban administrasi perpajakan di Indonesia. Di negara kita, NPWP dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
Penjelasannya: NPWP Pribadi merupakan NPWP yang dikasih kepada orang yang telah berpenghasilan di Tanah Air. Sementara itu, NPWP Badan adalah NPWP yang dikasih kepada perusahaan atau badanĀ yang punya penghasilan di dalam negeri.
Terkait NPWP, ada fakta menarik yang perlu diketahui. Saat ini, ketika zaman sudah semakin modern, Wajib Pajak makin dimudahkan untuk mengakses informasi seputar NPWP secara daring. Hasilnya, Wajib Pajak tak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk mengecek informasi tersebut.
Langsung saja, berikut saya jabarkan cara mudah cek NPWP online, seperti dikutip dari sejumlah sumber:
Contents
Lewat aplikasi DJP
Jika sudah pernah mendaftar NPWP secara online, berarti kamu sudah bisa cek NPWP online Pribadi lewat aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kalo belum, kamu perlu mendaftar dulu dengan langkah sebagai berikut:
– Masuk ke halaman pajak.go.id/registrasi
– Isi data NPWP dan kode e-FIN yang kamu punya. Ketik nomor NPWP tanpa tanda titik dan tanda hubung. Pastikan kode e-FIN sudah diaktivasi di loket KPP. Isi Kode Keamanan yang disediakan. Bila sudah, klik Verifikasi.
– Masuk ke dalam akun, lalu tulis Email, Nomor Handphone, dan Kode Keamanan. Kemudian, buat Kata sandi, lalu tekan Simpan.
– Cek Email yang didaftarkan. Tekan Tautan yang dikirim oleh DJP untuk aktifkan akun. Bila telah berhasil, klik OK untuk masuk ke menu Login.
– Langkah selanjutnya, masuk ke akun DJP online dengan mengisi NPWP dan Kata Sandi yang sudah dibuat. Bila berhasil, artinya akun kamu telah aktif.
Sementara itu, kalo kamu mau cek NPWP online lewat aplikasi DJP, kamu perlu download aplikasi tersebut terlebih dahulu. Jika sudah di download, ikuti langkah berikut:
– Masuk dengan akun yang sama saat mendaftar.
– Buka Dashboard.
– Bakal muncul identitas dan NPWP.
– Tapi, jika tak muncul, artinya NPWP kamu belum aktif. Yang harus dilakukan, datanglah ke Kantor Pajak terdekat untuk minta konfirmasi.
Via Website
Cara cek NPWP online selanjutnya bisa dilakukan via website resmi DJP. Langkahnya:
– Buka situs ereg.pajak.go.id
– Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
– Bila NPWP masih aktif, maka kolom nama bakal mendeteksi nama pemiliknya. Tapi, kalo tidak muncul, kamu lagi-lagi harus datang ke Kantor Pajak terdekat untuk minta konfirmasi.
Lewat email
Selain lewat aplikasi dan website, kamu juga bisa cek NPWP online melalui email yang ditujukan kepada DJP. Caranya:
– Tulis identitas dengan lengkap dan jelas dalam teks yang akan dikirim ke alamat email tersebut.
– Beritahu dengan jelas maksud dan tujuan kamu mengirim email itu. Contoh: Mau cek status NPWP apakah masih aktif atau tidak.
– Jika sudah, kirim teks tersebut ke alamat pengaduan@pajak.go.id
Melalui Layanan Kring Pajak
Cara yang terakhir ini juga tak kalah mudah. Kamu bisa manfaatkan Layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Yang perlu kamu tahu, layanan ini hanya bisa dipakai pada jam kerja saja, yakni mulai pukul 08:00 sampai 16:00.
Apakah data pribadi akan bocor? Tenang saja, sebab percakapan kamu selama berkomunikasi terjamin keamanan dan kerahasiaannya!
Sekedar info, jika kamu mengalami kendala saat menggunakan cara-cara di atas, kamu bisa datang ke Kantor Pajak terdekat sebagai solusi terbaik. Di sana, petugas pajak akan memberi informasi lengkap terkait info apa yang dibutuhkan.